Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas dugaan kecurangan Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan putusan pendahuluan Bawaslu menegaskan tidak ada kecurangan pada Pemilu serentak 2019. Hal itu berarti bahwa tidak ada kecurangan.
"Berarti nggak ada kecurangan, KPU tidak ingin mengomentari yang itu ya, tapi KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada. Jadi hal-hal yang dituduhkan oleh kami, sebetulnya kami jelaskan secara transparan apa yang dikerjakan," ujarnya di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Baca Juga: Ini Alasan Bawaslu Tak Perlu Hentikan Situng KPU
Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku. "Kemudian disimpulkan Bawaslu nggak sesuai dengan TSM, ya berarti sudah sejalan dengan apa yang kita kerjakan sekarang," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandiaga atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Itu karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima," tegas Ketua Bawaslu, Abhan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim