VIVA – Heboh beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pelapor calon Presiden Prabowo Subianto tertulis sebagai terlapor. Surat ini dikeluarkan Polda Metro Jaya dan ditujukan kepada kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Surat tersebut dikeluarkan pada 17 Mei 2019. Dikeluarkannya SPDP ini sesuai rujukan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Pasal 14 ayat (1) huruf g, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, kemudian laporan polisi nomor LP/B/0391/IV/2019/Datro, tanggal 23 April 2019 atas nama pelapor DR. Suriyanto.
Kemudian juga berdasarkan rujukan dari dua surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, surat Kapolda Metro Jaya.
Berdasarkan dengan rujukan tersebut, bahwa pada tanggal 17 Mei 2019, telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/ makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H. Eggi Sudjana yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peritiwa perkara tersebut.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu diteken oleh Wadir Dirreskrimum, AKBP Ade Ary Syam Indradi. Surat kepada kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, surat ini juga sudah dikirim kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, DR. Suriyanto sebagai pelapor, dan Prabowo Subianto sebagai terlapor.
Seperti diketahui bahwa surat ini hanya pemberitahuan dimulainya penyelidikan dalam kasus laporan dugaan makar terhadap para terlapor. Dalam hal ini, status Prabowo Subianto masih sebagai terlapor. Beberapa orang memang dilaporkan DR. Suriyanto, tapi baru Eggi Sudjana yang ditetapkan sebagai tersangka.
Surat pemanggilan dengan pelapor yang sama dan kasus yang sama juga sudah dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustaz Sambo.
Ustaz Sambo diminta datang pada Rabu 22 Mei 2019, untuk menghadap ke penyidik AKP Akhmad Fadillah. Dia diminta datang sebagai saksi terkait pelanggaran Pasal 107 KUHP atau Pasal 110 Junto Pasal 87 KUHP, Pasal Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 01 tahun 1946, dalam perkara dugaan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Sesuai surat panggilan, dugaan tidak pidana itu terjadi pada 17 April 2019, di kediaman capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ustaz Sambo dipanggil terkait laporan yang dibuat oleh DR. Suryanto. (ase)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: