Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris memprediksi gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 yang dilayangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, penolakan terebut lantaran Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno hanya memberikan sebagaian besar bukti berupa dokumen pemeberitaan dari media.
"Sangat disayangkan jika bukti gugatan Tim Hukum Prabowo - Sandi yang dibawa ke MK hanya berisi kelipping berita media cetak dan online, karena sangat mungkin akan ditolak mentah-mentah oleh MK," cuitnya dalam akun Twitter yang dikutip WE Online, Minggu (26/5/2019).
Baca Juga: Ini Alasan BPN Tunjuk BW Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo Sandi
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, yang dipimpin Bambang Widjojanto mengajukan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK, pada Jumat (24/5).
Dalam laporan tersebut, Tim Kuasa Hukum membawa 51 barang bukti gugatan ke MK, dan sebanyak 35 diantaranya ialah dokumen dari tautan pemberitaan.
Baca Juga: Nggak Bahas TKN atau BPN, Ternyata Zulhas Ngomongin Ini Sama Jokowi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil