Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Yakin Gugatan BPN Bakal Diterima, Penyebabnya Ini?

Nggak Yakin Gugatan BPN Bakal Diterima, Penyebabnya Ini? Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris memprediksi gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 yang dilayangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, penolakan terebut lantaran Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno hanya memberikan sebagaian besar bukti berupa dokumen pemeberitaan dari media.

"Sangat disayangkan jika bukti gugatan Tim Hukum Prabowo - Sandi yang dibawa ke MK hanya berisi kelipping berita media cetak dan online, karena sangat mungkin akan ditolak mentah-mentah oleh MK," cuitnya dalam akun Twitter yang dikutip WE Online, Minggu (26/5/2019).

Baca Juga: Ini Alasan BPN Tunjuk BW Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo Sandi

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, yang dipimpin Bambang Widjojanto mengajukan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK, pada Jumat (24/5). 

Dalam laporan tersebut, Tim Kuasa Hukum membawa 51 barang bukti gugatan ke MK, dan sebanyak 35 diantaranya ialah dokumen dari tautan pemberitaan.

Baca Juga: Nggak Bahas TKN atau BPN, Ternyata Zulhas Ngomongin Ini Sama Jokowi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: