Tiga orang Prancis dihukum mati oleh pengadilan Irak karena terbukti bergabung dengan ISIS. Namanya adalah Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou. Seperti dilaporkan AFP, ketiganya diberi waktu 30 hari untuk mengajukan banding.
Dikabarkan mereka merupakan bagian dari 12 orang Prancis yang ditangkap oleh pasukan pro AS, dan ditransfer ke Irak untuk diadili pada Februari lalu. Tiga orang merupakan yang pertama kali bagi warga Prancis dijatuhi hukuman mati.
Sampai saat ini Prancis belum bereaksi atas keputusan pengadilan Irak yang berlangsung pada hari Minggu ini.
Baca Juga: Benarkan Aksi 22 Mei Ditunggangi Kelompok Radikal Garis Keras, Ada ISIS, Kata Polisi
Tapi ketika isu ini disampaikan kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron, dia menolak untuk berkomentar, hanya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan urusan dalam negeri Irak.
Pengadilan Irak sendiri sejauh ini sudah mengadili ratusan petempur asing, tapi sampai saat ini belum ada yang dieksekusi.
Kelompok HAM sendiri mengkritisi secara keras pengadilan model begini. Mereka mengatakan seringkali pengakuan atau bukti didapat karena tersangka tidak kuat disiksa.
Baca Juga: Pemerintah Filipina Bakal 'Habisi' ISIS Usai Insiden Bom Gereja
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil