Melalui penutupan akses konten atau akun mengandung hoaks di sebagian layanan jejaring sosial dan perpesanan instan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup ribuan akun media sosial dan situs, serta puluhan ribu akun pesan instan. Secara total, ada 2.184 akun dan situs yang telah diblokir.
Terhitung ada 551 akun Facebook telah diblokir. Kemudian, Twitter 848 akun, Instagram 640 akun, Youtube 143 akun, serta masing-masing 1 untuk alamat situs dan LinkedIn. Perlu diketahui, Kemenkominfo bekerja dengan para oenyedia platform digital tersebut.
"Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan," kata Rudiantara dalam keterangan resmi yang Warta Ekonomi terima, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Bos Telegram: WhatsApp Tak Akan Pernah Aman, Asal...
Langkah tersebut ditempuh untuk meminimalisasi sebaran konten hoaks, fitnah ataupun provokasi. Selain membatasi akses dan bekerja sama dengan penyedia platform, Kemenkominfo juga membatasi penggunaan fitur berbagi dokumen dalam bentuk gambar dan video.
Rudiantara menambahkan, "Pembatasan akses merupakan salah satu dari alternatif-alternatif terakhir yang ditempuh seiring dengan tingkat kegentingan. Pemerintah negara-negara lain di dunia telah membuktikan efektivitasnya untuk mencegah meluasnya kerusuhan."
Upaya serupa pernah dilakukan oleh Srilanka. Pemerintahnya menutup akses ke Facebook dan WhatsApp untuk meredam dampak serangan bom gereja dan serangan anti-muslim yang mengikutinya. Sementara, Iran pernah menutup akses Facebook pada tahun 2009 setelah pengumuman kemenangan Presiden Ahmadinejad.
"Banyak negara lain melakukan pembatasan dan penutupan dengan berbagai pertimbangan," tambah mantan Wakil Direktur Utama PT PLN itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh