Kemenkop-UKM Rumuskan Pola Kerja Sama Pembangunan Koperasi Berkelanjutan
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menekankan perlunya kerja sama berkoperasi baik oleh pengurus, pengawas, dan anggota guna membangun koperasi secara terus-menerus, sehingga koperasi dapat tumbuh dan berkembang.
Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop-UKM, Luhur Pradjarto mengatakan, ada tiga pola kerja sama berkoperasi. Pertama, bersama-sama untuk merumuskan visi dan misi yang hendak dicapai koperasi.
"Kalau anggota mengetahui dan paham akan misi dan tujuan koperasinnya, maka mereka akan dapat melakukan hak dan kewajibannya sebagai anggota," kata Luhur saat memberikan arahan peserta Bimbingan Teknis Advokasi Partisipasi Pengawasan oleh Anggota di Cirebon, Selasa (28/5/2019).
Demikian juga, kata Luhur, pengurus dengan integritas yang dimilikinya, mereka akan mengelola koperasinya secara transparan, akuntabel, efisien, dan efektif, sehingga pengawas akan dengan mudah mengawasi jalannya pengelolaan koperasi yang dilakukan pengurus.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Waspadai Rentenir Berkedok Koperasi!
Kedua, bersama-sama mewujudkan melalui distribusi peran efektif. Dalam hal ini, menurut dia, komitmen dari setiap individu pengurus, pengawas, dan anggota akan memberikan partisipasi aktif mendukung tercapainya tujuan yang telah dirumuskan bersama.
Ketiga, bersama dalam melakukan autokoreksi untuk pencapaian tujuan. Pada tahap inilah, lanjut Luhur, momen untuk menilik pencapaian tujuan yang hendak dicapai dalam berkopersi yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif melalui rapat anggota.
Seperti diketahui dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992, rapat anggota dilakukan minimal satu kali dalam setahun, dan inilah yang sering dilakukan oleh koperasi atau dengan kata lain rapat anggota tahunan (RAT) atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan selama satu tahun dalam tahun sebelumnya.
Menurut Luhur, melalui RAT dapat dijaring informasi dan aspirasi dari anggota dan selanjutnya pengurus merumuskan langkah-langkah ke depan untuk mewujudkan tujuan berkoperasi yang direalisasikan ke dalam program kerja dan kegiatan.
"Apabila ketiga hal tersebut dilakukan secara konsisten oleh pengurus, pengawas, dan anggota, maka secara tidak langsung pengawasan koperasi oleh anggota akan berjalan efektif, dan RAT dapat dilaksanakan dengan tepat waktu oleh setiap koperasi. Atinya dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tutup tahun buku," tegas Luhur.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Cirebon, Yati Rohayati mengapresiasi Kemenkop-UKM untuk memilih Kota Cirebon sebagai tempat pelaksanaan Bimtek Advokasi Partisipasi Pengawasan oleh anggota.
Ditegaskannya bahwa koperasi yang melaksanakan RAT tidak lebih dari 50% dari jumlah koperasi yang ada sebanyak 161 unit. Memang salah satu penyebab tidak terselenggaranya RAT karena lemahnya pengawasan di internal koperasi.
Baca Juga: Pemprov Jabar Canangkan 'Koperasi Juara", Apa Itu?
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada koperasi melalui petugas penyuluh koperasi. Terkait dengan pemberdayaan koperasi dan UMKM, Pemerintah Kota Cirebon menginisiasi untuk mewadahi para usaha mikro di masyarakat dalam wadah koperasi RW.
"Namun, kami mengarahkan usaha mikro yang akan berkoperasi, sebaiknya gabung dengan koperasi yang sudah ada. Hal ini untuk mengantisipasi ke depan, jangan sampai terdapat penambahan jumlah koperasi, tetapi koperasinya tidak berkembang," pinta Yati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: