Menjelang Lebaran, kebutuhan dana masyarakat untuk memenuhi beragam keperluan meningkat tajam. Hal ini kerap membuat masyarakat mencari pinjaman ke berbagai lembaga keuangan, termasuk koperasi.
Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mengimbau masyarakat teliti terhadap koperasi yang menawarkan pinjaman dengan berbagai iming-iming kemudahan, padahal akan berujung pada jebakan praktik rentenir.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop-UKM, Suparno menegaskan, masyarakat harus berhati-hati dalam memanfaatkan jasa layanan keuangan. Tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian, hanyaa karena kebutuhan menjelang Lebaran.
"Masyarakat harus melihat aspek legalitas dari lembaga keuangan tersebut, selain juga harus memperhatikan aspek logis dari produk pinjaman yang ditawarkan," kata Suparno, Jumat (24/5/2019).
Baca Juga: Ekonomi Kolaborasi Dinilai Sesuai dengan Marwah Koperasi
Ia mengingatkan, perlu diwaspadai maraknya koperasi yang menjalankan usaha layaknya rentenir dengan memberikan bunga yang tinggi. Meski mengatasnamakan sebagai koperasi, kegiatan para pengelola ternyata jauh dari penerapan aturan yang sebenarnya.
"Praktik seperti ini marak menjelang Lebaran mengingat kebutuhan masyarakat yang tinggi, terutama di pelosok daerah di mana masyarakat tidak banyak mendapat informasi yang tepat terhadap akses keuangan," tegasnya.
Suparno mengungkapkan, ciri rentenir berkedok koperasi adalah memberlakukan potongan administrasi yang merugikan dan suku bunga rendah yang palsu. Biasanya koperasi tersebut menawarkan kemudahan persyaratan, misal hanya butuh KTP dan melayani masyarakat umum yang bukan anggota koperasi tersebut.
Suparno meminta masyarakat teliti membaca dan memahami mekanisme pinjaman yang ditawarkan. Jangan sampai, belum mendapat manfaatnya, sudah ditagih kembali. Pada akhirnya, yang paling sering terjadi adalah masih sulit membayar pada rentenir pertama, sudah masuk jebakan rentenir yang lain.
"Bukannya mengatasi kesulitaan keuangan, justru masyarakat terjebak pada lingkaran rentenir," lanjutnya.
Suparno menyampaikan bahwa koperasi yang benar adalah yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga pinjaman, harus memperhatikan besaran bunga yang ditetapkan oleh koperasi sehingga tidak kesulitan saat pengembalian.
Baca Juga: Koperasi Indonesia Dinilai Butuh Pembenahan untuk Hadapi Persaingan Global
Ia menyarankan, masyarakat meminjam pada koperasi di mana mereka menjadi anggotanya. Dengan begitu, sebagai anggota sekaligus pemilik, masyarakat berhak mengetahui penentuan bunga pinjaman yang diputuskan dalam RAT sesuai dengan bisnis yang dijalankan koperasi tersebut.
Hal tersebut guna mencapai bunga yang rasional, menguntungkan kedua belah pihak, dan tidak saling membebani dalam meraih manfaat untuk kesejahteraan bersama sebagaimana tujuan koperasi itu didirikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti