Pengamat hukum tata negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan, mengatakan langkah BPN Prabowo-Sandiaga mempersoalkan keabsahan pencalonan Ma'ruf Amin adalah keliru.
Kedudukan Ma'ruf Amin sebagai anggota dewan pengawas BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak bisa disamakan dengan pejabat atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Ma'ruf Amin Tak Langgar UU Pemilu
"Mempersoalkan keabsahan pencalonan KH Ma'ruf Amin dalam Pilpres adalah langkah keliru yang dibuat BPN Prabowo, bahkan terkesan mengada-ada," ujarnya di Kupang, Rabu (12/6/2019).
Menurutnya, Ma'ruf Amin harus melepaskan jabatan di BNI Syariah dan Mandiri Syariah jika nanti dilantik sebagai wakil presiden. Adapun untuk pencalonan tidak ada masalah,
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim