Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, menilai Tim Hukum Prabowo-Sandiaga hanya sekadar mencari-cari kesalahan Jokowi-Ma'ruf. Hal itu menanggapi upaya hukum yang dilakukan BPN di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan meminta membatalkan kemenangan pasangan 01, menyoroti aliran dana kampanye Jokowi-Ma'ruf.
"Nanti kami juga bisa kok mencari-cari kesalahan. Itu misalnya aliran dana yang kita ketahui bersama itu, dana Rp500 M, kardus bagaimana itu? Ada keputusan DKPP yang menegur Bawaslu terhadap mengadili tentang masalah itu. Jadi ada kekeliruan yang dilakukan oleh pihak Bawaslu tentang aliran dana Rp500 M saat itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/6/2019).
Baca Juga: Tim Prabowo Lakukan Penyesatan Publik
"Itu makanya saya bilang. Kalau dia mempermasalahkan itu, boleh dong orang lain mempermasalahkan yang tempat yang lain kan. Jangan dia marah, dipermasalahkan, terus dia mempermasalahkan orang harus menerima persoalan dia? Nah kalau gitu, nggak bisa dong," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), menyatakan dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp19,508,272. Padahal, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas Jokowi sebesar Rp6 miliaran.
Pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tersebut juga ditemukan sumbangan dari 3 kelompok yakni Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total sumbangan Rp33,9 miliar. Menurut BW, pada alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim