Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengurus DPC Gerindra Kota Bandung Gelapkan Dana Kampanye Caleg?

Pengurus DPC Gerindra Kota Bandung Gelapkan Dana Kampanye Caleg? Kampanye Partai Gerindra | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah calon legislatif yang maju dari partai Gerindra Kota Bandung mendatangi polrestabes Bandung. 

Hal itu, dilakuoan atas dugaan penggelapan dana kampanye pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden  serentak tanggal 17 April 2019 lalu oleh sejumlah pengurus DPC Partai Gerindra Kota Bandung.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Kompol Suparma membenarkan adanya laporan tersebut. Namun hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Iya memang benar ada laporan ke Polrestabes Bandung dari sejumlah caleg yang maju dari Partai Gerindra terkait dugaan penggelapan dana kampanye," kata Suparma saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa No. 1 Bandung, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga: Pertanyakan Kader Gerindra Diduga Terlibat, Andi Arief: Itu Perintah Partai?

Suparma mengaku, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor. Namun, menurutnya, para terlapor belum datang untuk memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

"Nanti kami akan kirim lagi surat panggilan kedua," tegasnya. 

Adapun, kuasa hukum pelapor, Eriko Takagi mengungkapkan laporan para caleg ini didasari rasa kecewa dengan sikap pengurus partai yang menyalahgunakan dana kampanye untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, pelaporan ini tidak ada kaitannya dengan masalah politik melainkan murni tindak pidana penggelapan biasa. 

Baca Juga: Fahri Minta Prabowo Buka-bukaan Kasus 98, Gerindra Setuju?

Dia menyebutkan Polrestabes Bandung juga telah melakukan pemanggilan terhadap 4 terlapor yakni  Ketua DPC Gerindra Kota Bandung Edi Haryadi, Sekretaris Ade Supriadi, Bendahara Dang Heri dan Ketua Bapilu Hasan Fauzi pada 24 Mei dan 27 Mei 2019 lalu. 

"Namun mereka tidak datang," tegasnya.

Eriko menjelaskan, dugaan penggelapan itu berawal dari dana yang disetor oleh para caleg untuk kepentingan pileg pada 17 April lalu. Besaran uang yang disetor oleh setiap caleg bervariatif, berkisar antara Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap caleg.

"Dalam kesepakatan yang tercantum di kwitansi, para caleg tersebut akan mendapatkan 11 fasilitas dari DPC Gerindra kota Bandung. Diantaranya, biaya saksi, biaya pelatihan saksi, bendera, pemasangan Alat Peraga Kampanye," ungkapnya.

Lantaran DPC Gerindra Kota Bandung tidak melaksanakan kewajiban atas poin-poin yang disepakati dengan para caleg, maka dalam pelaksanaan pemilu para caleg merasa dirugikan atas dana yang sudah mereka dikeluarkan.

"Klien kami merasa sangat dirugikan atas penyalahgunaan komitmen itu. Apalagi klien kami sudah susah payah berjuang untuk memenangkan pilpres dan pileg, namun yang menikmati mereka para pengurus DPC," paparnya.

Eriko mengungkapkan, kasus ini tak hanya terjadi di Bandung namun juga di sejumlah daerah di Jawa Barat diantaranya Bogor, Garut dan Cimahi. Para caleg di daerah tersebut juga bersama-sama melapor ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan.

Tak asal melapor, kata Eriko, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah alat bukti diantaranya surat edaran DPD, kuitansi pembayaran dan estimasi rincian biaya.

"Untuk dana kampanye ini sebenarnya DPC mendapat bantuan dari DPP ditambah lagi dari iuran para caleg. Namun yang mengecewakan adalah, saksi-saksi malah diarahkan untuk mengamankan suara caleg tertentu, hanya untuk kepentingan caleg no urut 1 yang notabene adalah pengurus DPC Gerindra Kota Bandung," tandas Eriko yang juga maju menjadi caleg Partai Gerindra daerah pemilihan 6 Kota Bandung.

Eriko juga meminta pihak Polrestabes Bandung untuk menindaklanjuti kasus ini, dan tidak tebang pilih. Mengingat sebagian terlapor adalah anggota DPRD aktif dan terpilih kembali. 

"Indonesia kan negara hukum, tak ada yang kebal hukum apalagi terkait masalah pidana," tandasnya.

Sementara salah seorang caleg dari dapil 4 Kota Bandung, Asep Tono, mengaku menyetor uang sejumlah Rp. 50 juta untuk biaya kontribusi kelengkapan dan atribut kampanye Caleg dan Pilpres 2019.

Rincian di kuitansi, kata dia, setiap caleg akan mendapat fasilitas untuk biaya saksi, biaya pelatihan saksi, pungutan jaringan struktur partai, bendera, pemasangan APK, tes kesehatan, SKCK, surat keterangan pengadilan, simulasi kertas suara dan kampanye terbuka.

"Tapi kenyataannya kami hanya mendapat fasilitas pemeriksaan kesehatan dan pembuatan SKCK saja, namun untuk saksi dan lain-lain, DPC sama sekali tidak menyediakan. Kami menduga uang tersebut memang digunakan untuk kepentingan para caleg nomor urut 1 di setiap dapil yaitu pengurus DPC Gerindra kota Bandung," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: