Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 akan segera diberlakukan secara nasional setelah diuji coba di lima kota, meliputi Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar sejak 1 Mei lalu.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, permen itu akan berlaku paling lambat minggu depan. Sebelum itu, ia perlu menyampaikan lebih dulu hasil diskusi dengan para mitra pengemudi ojek daring (online) yang dilakukan hari ini (13/6/2019).
"Saya akan lapor sama Pak Menteri karena hari ini memang kami silaturahmi bertemu pengemudi tentang pendapat mereka terkait PM 12/2019 dan tadi semuanya mendukung," papar Budi kepada pers setelah acara halalbihalal dengan sekitar 200 mitra pengemudi dari Go-Jek dan Grab.
Baca Juga: Tak Berwenang Atur Diskon Ojol, Kemenhub: KPPU yang Turun
Dalam acara tersebut, Budi memaparkan hasil survei oleh para lembaga riset independen terkait uji coba PM 12/2019 sesuai Keputusan Menhub nomor 348/2019 pada awal Mei lalu. Survei itu dilakukan terhadap 11.206 pengemudi dan 7.601 pengguna di lima kota.
Budi mengatakan, "Pendapat dari konsumen terhadap tarif baru bagaimana? Mayoritas responden pengguna di lima kota itu masih merasa harganya murah dan sesuai."
Dari survei yang dipaparkan Budi diketahui, 45% pengguna menilai tarif baru ojol tergolong murah, sedangkan 51% mengatakan sesuai. Hanya ada 1% yang menganggap tarif baru sangat mahal, 2% menganggap mahal, dan 1% tidak peduli. Hal itu pun meningkatkan pendapatan harian mitra pengemudi.
"Apakah terjadi peningkatan pendapatan setelah uji coba tarif baru? 69% mengatakan terjadi peningkatan pendapatan, yang tidak itu 31%," ungkap Budi lagi.
Baca Juga: Kemenhub Libatkan KPPU Perangi Predatory Pricing Ojol
Namun, ternyata dengan tarif baru itu ada sedikit pengurangan pesanan. Sebanyak 41,4% pengemudi mengaku kehilangan tiga hingga empat perjalanan sehari setelah uji coba tarif baru diberlakukan.
Terkait hal itu, Budi berujar, "Tapi tak pengaruh langsung ke pendapatan mitra pengemudi, karena ada penyesuaian tarif. Jadi, walaupun pesanan berkurang, pendapatannya justru bertambah."
Pada hasil survei itu, 76% pengemudi setuju kalau kenaikan tarif ojol dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Sementara 24% lainnya tak setuju. Adapun proses survei dilakukan selama 4-7 Mei 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: