Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Pakai Software Bajakan, Siap-siap Diciduk Kemenkumham

Perusahaan Pakai Software Bajakan, Siap-siap Diciduk Kemenkumham Kredit Foto: Unsplash
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di Indonesia, ada beberapa pendekatan yang telah diprakarsai oleh sektor swasta dan pemerintah untuk menghentikan penggunaan software tidak berlisensi (ilegal).

Dari sektor swasta, kampanye Legalize and Protect dari Business Software Alliance (BSA) sejauh ini terbukti efektif di Thailand, Filipina, dan Vietnam. Akan tetapi, tidak banyak perusahaan Indonesia yang menerapkan kebijakan untuk membersihkan lingkungan bisnis dari software tidak berlisensi, dan keamanan siber nasional negara akan merugi jika pemimpin tidak mengambil tindakan tegas untuk melindungi bisnis mereka.

Baca Juga: Risiko Perusahaan Gunakan Software Bajakan: Dari Virus hingga Gulung Tikar

Di lain sisi, pemerintah aktif menyediakan berbagai cara untuk mengurangi angka penggunaan software tidak berlisensi. Hal ini terdiri dari kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum di bawah UU Hak Cipta 28/2014 di mana masyarakat dapat mengadukan kasus penggunaan software tidak berlisensi oleh perusahaan.

Irbar Susanto, Kasubdit Pencegahan & Penyelesaian Sengketa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, berkata, "Pemerintah Indonesia menentang penggunaan software tidak berlisensi. Kami ingin mendorong pemilik bisnis untuk hanya menggunakan software berlisensi untuk kepentingan keamanan dan kompetensi perusahaan."

Baca Juga: BSA: Tak Adopsi Software Resmi, Perusahaan Indonesia akan Kehilangan...

"Software tidak berlisensi memang menggiurkan di awal, tapi pada akhirnya akan merugikan bisnis Anda," imbuhnya.

Selain itu, Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi hak cipta pembuat software. "Kami selalu terbuka untuk setiap laporan dan akan melakukan yang terbaik untuk menegakkan hukum melalui peraturan dan staf ahli kami," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: