Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Status Advokat Digugat, BW Lempar ke Anies

Status Advokat Digugat, BW Lempar ke Anies Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto (BW) mengaku tidak takut dengan gugatan yang dilayangkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), terkait keputusannya membela Prabowo di sidang sengketa pilpres 2019.

Bahkan, ia menegaskan bahwa keputusannya sudah sesuai etika advokat.

Menurutnya, saat ini dirinya sedang menjalani tugas mulia untuk membela kedaulatan rakyat. "Saya sedang menjalankan tugas kenegaraan yang sangat berat, yang sangat mulia. Sehingga hal-hal seperti itu saya persilakan. Karena status saya sekarang adalah bagaimana kedaulatan rakyat. Sehingga hal seperti itu kami persilakan," katanya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga: Akui Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Bilang: Sesuai Janji Kampanye

Lanjutnya, terkait status dirinnya yang masih aktif sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta bidang Pencegahan Korupsi itu yakin, bahwa keputusannya membela Prabowo sudah benar lantaran sudah mengajukan cuti ke Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Siapa yang bilang? (bermasalah), tanya sama gubernurnya. Jangan bertindak seperti gubernur, tanya gubernurnya dong," tegasnya.

Sebelumnya, seperti diketahui, Sandi Situngkir bersama kelompok kuasa hukum dari Advokat Indonesia Maju, melaporkan BW ke Peradi.

Sandi menilai BW telah melanggar kode etik advokat karena menerima tawaran untuk menjadi ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019.

Baca Juga: Minta Saksinya di Dikawal Ketat, Kubu Prabowo Takut Diancam Rezim Jokowi

"Menurut yang kami pahami, yang bersangkutan (BW) adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai pejabat menerima gaji Rp41.220.000," katanya di Jakarta, Kamis (13/6).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: