Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menetapkan dimulainya penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas lonjakan volume impor barang evaporator terhitung mulai 12 Juni 2019.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan atas permohonan PT Fujisei Metal Indonesia pada 15 Mei 2019 lalu selaku industri dalam negeri yang memproduksi barang evaporator.
"Berdasarkan bukti awal pemohon, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor barang evaporator dan indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri," ujar Ketua KPPI Mardjoko dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: Indonesia Dukung G20 Perbaiki Ekonomi Global dan Digitalisasi Perdagangan
Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri selama periode empat tahun terakhir. Indikator tersebut, antara lain meningkatnya kerugian, menurunnya volume produksi dan penjualan domestik, menurunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam empat tahun terakhir (2015-2018), volume impor barang evaporator terus meningkat dengan tren sebesar 8,56%. Volume impor selama empat tahun terakhir masing-masing sebesar 2.911 ton, 3.407 ton, 4.594 ton, dan 3.465 ton dengan rata-rata kenaikan sebesar 3.300 ton per tahun.
Baca Juga: Bukan Hanya Sektor Pertanian, Ekspor Komoditas Perkebunan Juga Penting
Negara asal impor barang evaporator antara lain China, Thailand, Korea Selatan, dan Singapura. Impor barang evaporator terbesar berasal dari China dengan pangsa impor rata-rata per tahun sebesar 91,80%, diikuti Thailand 5,41%, Korea Selatan 1,20%, serta Singapura 1,18%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: