Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

TKN Tagih Bukti dari Kubu 02, Mana Datanya?

TKN Tagih Bukti dari Kubu 02, Mana Datanya? Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahmad Rofiq selaku Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, menagih Tim Hukum dari Pasangan Calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno untuk membuktikan klaim kemenangan saat membacakan poin permohonan perkara dalam sidang perselisihan hasil perolehan suara (PHPS) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Soal klaim kemenangan 02, ya buktikan saja. Mana data, mana alat buktinya, hadirkan saja dalam persidangan," kata Rofiq pada Minggu (16/6/2019).

Baca Juga: Klaim Kemenangan Prabowo 52% Tiba-tiba Muncul

Dalam sidang MK, Tim Hukum 02 mengklaim kemenangan yang harusnya diraih Prabowo-Sandi adalah 71.247.792 suara (52 persen), sedangkan Jokowi-Ma'ruf Amin 62.886.362 (48 persen). Namun, berubah menjadi Jokowi-Ma'ruf yang unggul.

Kemenangan Jokowi-Ma'ruf itu dituding karena adanya dugaan kecurangan pada Pilpres 2019. Namun, perubahan data kemenangan Prabowo-Sandi diketahui selalu berubah-ubah dari sebelumnya unggul 62 persen.

Menurut Rofiq, Tim Hukum Prabowo-Sandi harusnya bisa menghormati bahwa hasil yang telah ditetapkan KPU merupakan pilihan masyarakat dan harus dijaga dengan baik, bukan sebaliknya.

Baca Juga: Soal Dalil dan Bukti Prabowo, TKN Kasih Kritik Pedas!

Sebab, tambah dia, tudingan akan memanipulasi suara rakyat yang disebut-sebut dilakukan oleh Jokowi bukan satu hal perkara yang mudah dilakukan. Terlebih lagi pada era keterbukaan informasi seperti sekarang.

"Memanipulasi suara rakyat itu bukan barang gampang dan di era yang sudah sangat transparan seperti saat ini tentu sangat sulit untuk melakukan. Jadi tuduhan manipulasi itu adalah omong kosong semata," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: