Jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019) kemarin menarik perhatian mantan Ketua MK, Mahfud MD.
Lantaran, ia mengatakan ada dua istilah di pengadilan yang harus dipahami dengan baik oleh masyarakat agar tidak salah dalam menyerap apa yang terjadi dalam persidangan.
Menurutnya, istilah “diterima” dan “dikabulkan” oleh pengadilan harus bisa dibedakan dengan baik. Dalam hal ini, Majelis Hakim MK sebatas baru bisa menerima permohonan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca Juga: Kesaksian Karni Ilyas Ditunggu di Sidang MK, Bahas Soal...
“Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima, tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima, tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang,” tulisnya dalam akun Twitter pribadinya, Sabtu (15/6/2019).
Mahfud menguraikan bahwa permohonan diterima berarti gugatan yang diajukan memenuhi syarat untuk diperiksa oleh MK. Sementara dikabulkan, sambungnya mengacu pada pokok perkara.
Baca Juga: Sidang Sengketa Dimulai, Prabowo Cs Diminta Tidak Bawa Perasaan
“Jadi meski dapat diterima perkaranya, tetapi bisa saja ditolak isi permohonannya. Jadi jangan dikacaukan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar