Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan MK membatasi jumlah saksi dan ahli dari masing-masing pihak berperkara dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.
Pembatasan saksi dan ahli ini mempertimbangkan aspek waktu proses sidang PHPU Pilpres yang hanya dilakukan selama 14 hari kerja. "Iya, saksi dan ahli masing-masing pihak dibatasi," ujarnya di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: Mantan Ketua MK Percaya 9 Hakim MK Orang Baik
Ia menambahkan, sebelum sidang pendahuluan pada 14 Juni lalu, para hakim MK sudah memutuskan jumlah saksi dan ahli masing-masing pihak dalam sidang PHPU Pilpres. Keputusan ini diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Masing-masing pihak baik pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno), termohon (KPU), dan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf) bisa menghadirkan 15 saksi dan dua ahli.
"Saksi untuk masing-masing pihak sudah diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin. Untuk saksi 15 orang dan ahli dua orang, " katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: