Anggota Tim Kuasa Hukum pasangan TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Luhut Pangaribuan menegaskan bahwa calon wakil presiden Ma’ruf Amin bukan berstatus karyawan/pejabat dari PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah.
“Posisi cawapres nomor urut 01 adalah sebagai Dewan Pengawas Syariah yang mana jelas bukan karyawan karena tidak diangkat sebagai karyawan di kedua bank tersebut,” kata Luhut di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Posisi Dewan Pengawas Syariah lanjut dia merupakan hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 ayat 3 Perarturan Bank Indonesia Bank Umum Syariah Nomor 11 tahun 2019 yang berbunyi “Pengajuan calon Dewan Pengawas Syariah dilakukan setelah mendapat rekomendasi Majelis MUI”.
Baca Juga: BNI Syariah dan Syariah Mandiri Bukan BUMN, Ini Kata Kuasa Hukum Jokowi
“Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab kepada Dewan Syariah Nasional MUI bukan ke PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah layaknya direksi dan komisaris,” ujarnya.
Ketentuan mengenai hal ini telah diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perarturan Organisasi MUI tahun 2016 tentang AD/ART Dewan Syariah Nasional MUI.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasioanl (BPN) Prabowo-Sandiaga menuding telah terjadi pelanggaran administratif pemilu. Yakni soal calon wakil presiden nomor urut 02 Ma’ruf Amin yang masih menjabat dewan penasihat di Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh