Ketua Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan ala bukti yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi. Ia menyebut alat bukti tersebut belum disusun secara rapi.
"Jadi ternyata itu di dalam daftar alat bukti yang disebut oleh Profesor Eni (anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi) tadi ada alat bukti 155 itu barangnya nggak ada. Belum disusun," ucapnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Hakim MK Minta BW Jangan Terlalu Drama, Katanya...
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa setiapĀ alat bukti yang dibawa ke persidangan harus disusun secara rapih, sehingga dapat dibahas dengan runut dan sistematis.
"Sebagai alat bukti, itu dikasih nomor, diregister, dikasih materai dan di-copy sebanyak 12," jelasnya.
Sambungnya, "Kemudian (sidang) berangkat dengan nomor 1 dan seterusnya," tambahnya.
Baca Juga: Sindiran Dahnil ke Tim Jokowi, Kena Banget
Menurutnya, tanpa disusun rapih, sidang akan berjalan tidak sistematis. "Tapi ini nggak jelas, ngomongnya banyak, tapi buktinya nggak jelas ada di sini," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil