Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang imbauan penggunaan media sosial pada seluruh pegawai negeri sipil. Hal itu setelah adanya kasus yang terjadi pada salah seorang pegawai negeri sipil di Inspektorat Kota Tangerang.
Di mana, pegawai yang bernama Amelia Fitriani tersebut, mendadak viral setelah postingan kalimat nyinyir yang menghina profesi seorang pembantu.
"Kita berikan edaran kepada seluruh PNS di Kota Tangerang untuk dapat berhati-hati dalam menggunakan media sosial ataupun dalam memposting suatu kalimat," kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri, saat menggelar pertemuan di Tangerang, Rabu, 19 Juni 2019.
Namun, pada kasus postingan nyinyir di akun Amelia, Pemerintah Kota Tangerang malah memberikan pendampingan khusus. Hal itu lantaran, kalimat bernada sindir itu bukanlah dibuat oleh yang bersangkutan melainkan, akun Facebook miliknya itu diklaim telah diretas.
"Kalau kasus Amelia ini berbeda, karena akunnya ini sudah diretas dan ini jadi pelajaran oleh kita semua, setidaknya harus waspada," ujarnya.
Pihaknya pun telah menghubungi pihak Facebook untuk segera menutup akun tersebut. Pasalnya, akun itu memposting hal-hal yang menjatuhkan profesi seorang abdi negara dengan cara menghina profesi seorang pembantu.
"Kita sudah koordinasi dengan Facebook untuk minta akun itu ditutup, karena akun itu terus memposting kalimat tidak pantas dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh kepolisian," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo