Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelaskan alasan pihaknya tak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, karena Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tak kunjung disahkan oleh DPRD.
Namun, kini Gubernur Anies Baswedan menerbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi. Hal itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara.
Ahok mengatakan, Pergub nomor 206 Tahun 2016 itu tak bisa dijadikan landasan hukum untuk menerbitkan IMB ke pengembang kepada pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah. Sebab, pergub itu tak mengatur kewajiban kontribusi tambahan dari pengembang sebesar 15 persen yang diajukannya.
"Hanya pasal soal 15 persen saja DPRD tidak mau ketok palu, khususnya Taufik CS dan Sanusi. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu Perda karena Pasal 15 persen kontribusi tambahan," kata Ahok, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Teken IMB, Anies Salahkan Pergub Buatan Ahok?
Ahok menuturkan, dirinya mengeluarkan pergub itu untuk mempermudah warga Jakarta memililki IMB.
"Intinya Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah, tetapi tidak bisa buat IMB," tuturnya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan semestinya Anies dalam menerbitkan IMB ke pengembang harus menunggu pengesahan Raperda RZWP3K. "Khusus pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo