Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Jokowi: Kesaksian Kubu Sebelah Sangat Lemah

Tim Jokowi: Kesaksian Kubu Sebelah Sangat Lemah Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengetuk palu tanda dimulainya persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Pada hari ini, sidang mengagendakan pembacaan materi gugatan dari pemohon, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diwakili oleh tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan saksi dari berbagai pihak telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Rabu hingga Jumat (19-21 Juni 2019).

Juru bicara Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon, yakni tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sangat lemah.

Baca Juga: Mahfud MD Telepon Ahli Tim Hukum 01 Tepat Sebelum Beri Kesaksian, Ada Apa?

"Kalau untuk peluang dari kubu sebelah (Prabowo-Sandi), saya melihat dari kesaksian yang mereka buat itu sangat lemah. Bahkan ada salah satu contoh saksi dari Kalimantan barat, Pontianak itu dia tinggal di Jakarta, tapi bolak-balik keterangan berubah-ubah," ujar Razman dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Sidang MK dan Kita, di d'Consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Baca Juga: Sidang MK Habiskan 37 Jam untuk Keterangan Saksi, Ketua MK Terharu

Menurut Razman, jika ingin memenangi gugatan di MK, faktor kuantitatif dan kualitatif sangat penting untuk mendukung gugatan pemohon.

"Kalau ingin menang di MK, faktor kuantitatif menjadi faktor nomor satu. Faktor kualitatif, kalau itu keliru dan tidak akan memberi manfaat apa apa," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: