Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang MK Habiskan 37 Jam untuk Keterangan Saksi, Ketua MK Terharu

Sidang MK Habiskan 37 Jam untuk Keterangan Saksi, Ketua MK Terharu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung mendengarkan seluruh keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, termohon, dan terkait. Setelah ini, MK akan langsung menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan.

Dalam agenda sidang speedy trial ini, MK diagendakan membacakan keputusan pada tanggal 28 Juni 2019 mendatang. Tetapi, hal itu bisa dipercepat apabila RPH sudah menelurkan hasil.

Dilansir dari Okezone, sidang MK telah menghabiskan waktu setidaknya 37 jam hanya untuk agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon, termohon dan terkait.

Baca Juga: Ini yang Bikin Kubu 01 Yakin Gugatan Kubu 02 Ditolak MK

Ketua MK, Anwar Usman mengungkapkan bahwa akan langsung menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) usai mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari seluruh pihak.

"Kedua Insya Allah sidang ini apa yang terjadi akan kami langsung bahas karena tadi disampaikan bahwa sidang ini peradilan cepat jadi setelah sidang ini kami akan RPH," kata Anwar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

 

Anwar merasa terharu dengan seluruh dinamika yang terjadi dalam proses persidangan sengketa Pilpres. Apalagi, dalam mendengarkan keterangan saksi, sidang sempat berlangsung hingga subuh dini hari.

"Terharu sidang luar biasa kekeluargaan terbentuk, terjadi perdebatan luar biasa dan saya hormati Prof Yusril yang paksa sidang sampai jam 05.00 WIB tujuannya mencari kebenaran," ujar Anwar.

Baca Juga: Kubu Prabowo Habiskan Miliaran Rupiah Hanya untuk Fotokopi C1

 

Bahkan, pada agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim hukum Prabowo-Sandi pada Rabu 19 Juni 2019, sidang MK berjalan sekira 20 jam. Ketika itu, sidang yang mendengarkan 14 saksi dan dua ahli itu dimulai sejak pukul 09.00 sampai 05.00 Kamis dini hari.

Alhasil, sidang lanjutan pada Kamis 20 Juni 2019 kemarin, MK memutuskan memulai sidang pada pukul 13.00 WIB. Agenda mendengarkan keterangan saksi dari termohon itu berlangsung cepat.

Pasalnya, KPU hanya menghadirkan satu orang ahli yang merupakan arsitek dari Situng KPU. Ketika itu, sidang selesai pukul 16.00 WIB atau sekitar 3 jam.

Kemudian, pada hari ini, giliran pihak terkait yang menghadirkan saksi dan ahli. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua orang saksi dan dua ahli.

Pada sidang hari ini, setidaknya memakan waktu hampir 14 jam proses persidangan. Sidang dimulai pukul 09.00 hingga 22.30 WIB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: