Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki bukti dugaan keterlibatan Istri Sjamsul Nursalim yaitu Itjih Nursalim terkait perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya juga telah mendeteksi peran Itjih yang saat itu mewakili suaminya sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia dalam pengurusan penerbitan SKL BLBI.
Salah satu peran Itjih Nursalim pada perkara ini adalah melakukan beberapa kali pertemuan dengan sejumlah pihak. Di antaranya yakni dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini.
"Ada pertemuan yang teridentifikasi oleh KPK, di mana saat itu diduga ITN (Itjih Nursalim) mewakili suaminya dalam pengurusan proses penerbitan SKL BLBI ini," kata Febri Diansyah, belum lama ini.
Kendati begitu, Febri belum bersedia menjabarkan detail masalah tersebut. Sebab saat ini penyidik masih lakukan proses penyidikan terhadap Sjamsul Nusralim dan Istjih.
"Ketika seseorang menjadi tersangka di KPK tentu KPK sudah menguraikan dalam penyelidikan apa peran yang bersangkutan," jelas Febri.
Yang jelas, sambung Febri, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi Bos PT Gajah Tunggal Tbk itu dalam perkara SKL BLBI. Sehingga lebih tepat diuraikan serincinya di muka persidangan nanti.
"Nanti dipersidangan baru kami buka (rinci), demikian juga dengan peran istri SJN yang juga menjadi tersangka di sini," kata Febri.
Diketahui dalam perkara ini, Sjamsul dan Itjih diduga KPK telah merugikan keuangan negara sampai Rp4,85 triliun. (mus)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo