Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Insyaallah, MK Bakal Tolak Petitum Kubu Prabowo

Insyaallah, MK Bakal Tolak Petitum Kubu Prabowo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kampanye Nasional (TKN) optimistis majelis hakim akan menolak seluruhnya permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). TKN berpendapat, dalil yang disebutkan kubu oposisi tidak meyakinkan.

"TKN berkeyakinan bahwa Insya Allah MK akan menolak atau tidak menerima permohonan PHPU Pilpres yang diajukan oleh tim hukum paslon (pasangan calon) 02," kata Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Arsul Sani di Jakarta, Minggu (23/6).

Baca Juga: Tipis, Peluang Prabowo Menang di MK Tipis

Wakil Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu mengatakan, kubu calon presiden (capres) Prabowo Subianto itu tidak bisa membuktikan dalil mereka dalam persidangan. Dia mengungkapkan, secara keseluruhan subtansi atau materi permohonan dan kemampuan tim hukum untuk membuktikan dalil-dalil pernohonannya itu sangat tidak meyakinkan.

Arsul mencontohkan, misalnya saja seperti dalil tudingan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, bukti-bukti baik surat-surat maupun saksinya bicara soal kejanggalan-kejanggalam Pemilu yang sifatnya sporadis serta lokal.

"Dan itu tidak jelas juga hubungan kausalitasnya dengan perolehan suara paslon 02," kata Arsul lagi.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Bakal Bertemu di Lokasi Ini?

Seperti diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 butir petitum ke MK. Belasan tuntutan itu dibacakan pada sidang pendahuluan pada Jumat (14/6) lalu. Salah satu petitumnya adalah agar MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Mereka juga menyatakan jika perolehan suara yang benar adalah, 63.573.169 suara atau 48 persen bagi paslon 01 berbanding 68.650.239 suara atau 52 persen bagi paslon 02. Tim hukum Prabowo juga meminta MK untuk mendiskuakifikasi paslon 01 karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu secara TSM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: