Tim Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet membantah semua replik yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan yang dibacakan oleh kliennya pada persidangan sebelumnya.
Dalam duplik yang dibacakannya tim kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, membantah pernyataan dari JPU mengenai makna penyiaran. Pasalnya pada kasus Ratna Sarumpaet, kliennya tersebut hanya memberitahu soal penganiayaan kepada keluarga, dan bukan menyiarkan.
"Faktanya terdakwa hanya membuat cerita untuk kepentingan pribadi dan disampaikan kepada beberapa orang kawan dekatnya. Sehingga sangat tidak relevan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana maksud Pasal 14 Ayat (1) UU tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Insank membantah kliennya telah membuat keonaran dari kasus kebohongan soal penganiayaan itu. Ratna Sarumpaet tidak menyebabkan adanya bentrokan, korban jiwa dan rusaknya fasilitas.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ratna Bakal Bantah Setiap Poin JPU
Pasalnya, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengacu pada makna keonaran yang disampaikan oleh saksi ahli bahasa, Frans Asisi yang menyebutkan kalau keonaran mengakibatkan adanya korban yang berbentuk fisik.
"Cuitan-cuitan Twitter atau postingan Facebook pro dan kontra di media sosial yang tidak berdampak pada bentrokan fisik, korban jiwa/harta benda, rusaknya fasilitas umum serta tidak dibubarkan oleh kepolisian, tidak dapat dimaknai sebagai bentuk keonaran," jelasnya.
Insank juga mempermasalahkan adanya saksi dari salah satu tim penyidik yang pernyataannya dianggap hanya menyudutkan Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa.
Pihaknya menilai salah saksi ahli sosiologi hukum yang dihadirkan oleh pihak JPU, yakni Trubus Rahardiansyah tidak memenuhi kualifikasi sebagai ahli. Serta, alat bukti yang digunakan JPU yang tak memiliki korelasi dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Oleh sebab itu, Insank Nasruddin mengungkapkan bahwa pihaknya membantah semua dalil yang dinyatakan oleh JPU tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang tertuang di dalam pasal tersebut.
"Dakwaan, tuntutan, maupun repliknya tidak sesuai ketentuan hukum sebagaimana maksud dalam pasal XIV Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang peraturan Hukum Pidana dan menunjukan bahwa terdakwa Ratna sarumpaet tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 14,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: