Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bukti yang akan diajukan pada persidangan perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir sudah solid.
Baca Juga: KPK Ultimatum Menag Lukman dan Khofifah, Kenapa?
"Kami yakin bukti yang kami ajukan itu solid tetapi kalau terdakwa punya pendapat yang berbeda silakan ajukan bukti sebaliknya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (24/6) telah membacakan surat dakwaan Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Adapun, kata Febri, bukti-bukti tersebut berupa pertemuan-pertemuan yang membicarakan proyek PLTU Riau-1 dan juga bukti-bukti yang lain.
"Tetapi tidak tepat kalau semua strategi itu disampaikan di awal ini. Jadi, proses persidangan itu kan sudah terbuka, JPU sudah bacakan dakwaan, eksepsi (keberatan) juga sudah dibacakan oleh terdakwa. Nanti tinggal hakim menilai bagaimana eksepsi tersebut dan pada proses pembuktian kita adu bukti saja," ujar Febri.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Sofyan memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII dari Partai Golkar DPR Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR Ltd) Johannes Budisutrisno Kotjo
Adapun tujuan pertemuan itu untuk mempercepat kesepakatan proyek "Independent Power Producer" (IPP) PLTU Mulut Tambang RIAU-1 dengan imbalan Rp4,75 miliar untuk Eni dan Idrus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: