Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pegawai Microsoft Dilarang Gunakan Slack, Alasannya: Slack Tak Aman

Pegawai Microsoft Dilarang Gunakan Slack, Alasannya: Slack Tak Aman Slack, layanan perpesanan khusus untuk perusahaan | Kredit Foto: TechCrunch
Warta Ekonomi, Jakarta -

Microsoft melarang seluruh pegawainya menggunakan Slack. Sebab, pihak Microsoft menganggap Slack tak aman, kompetitor terbesarnya itu tak menyediakan fungsi kontrol yang dapat melindungi kekayaan intelektual milik Microsoft.

Melansir dari Geek Wire (26/6/2019) kebijakan tersebut disebarkan kepada lebih dari 100.000 pegawainya melalui sebuah dokumen.

"Versi Slack Free, Slack Standard, dan Slack Plus tidak menyediakan kontrol yang diperlukan untuk melindungi Microsoft Intellectual Property (IP) dengan benar," tulis pihak Microsoft dalam dokumen tersebut.

Baca Juga: Kepolisian Australia Gunakan Layanan Cloud AI Microsoft untuk...

Kendati demikian, pihak Microsoft menyarankan pegawainya yang sudah terlanjur menggunakan Slack untuk memindahkan seluruh riwayat obrolan mereka ke layanan yang telah disediakan Microsoft, Microsoft Teams. Layanan tersebut serupa dengan Slack.

"Pengguna yang ada dari layanan ini harus memigrasi riwayat obrolan dan file yang terkait dengan bisnis Microsoft ke Microsoft Teams, yang menawarkan fitur yang sama dan terintegrasi dengan Office 365, fungsi panggilan serta untuk rapat," lanjut Microsoft.

Baca Juga: Microsoft Konfirmasi Hacker Retas Akun Outlook

Selain Slack, aplikasi lain yang masuk dalam kategori dilarang adalah pemeriksa tata bahasa Grammaly dan software keamanan Kaspersky. Sementara itu, aplikasi yang masuk dalam daftar Tidak Disarankan karya Microsoft termasuk Amazon Web Service, Google Docs, PagerDuty, dan GitHub.

Terdapat layanan GitHub dalam daftar aplikasi yang dilarang oleh Microsoft merupakan hal yang mengejutkan. Pasalnya, aplikasi tersebut merupakan milik Microsoft sendiri, bukan pesaingnya karena telah resmi diakuisisi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: