Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mohammad Laica Marzuki, mengatakan dirinya berharap putusan sidang MK yang menolak seluruh gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga tersebut pun mengakhiri perselisihan antara dua kubu terkait hasil Pilpres 2019.
"Putusan MK itu telah menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres. Karena putusan MK itu pertama, terakhir dan final," ujarnya di Makassar, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: Gugatan Prabowo Ditolak, Jokowi: Putusan MK adalah Final!
Ia menambahkan, keputusan MK bersifat final. Oleh sebab itu, semua pihak menghormati putusan MK. Mengingat, Prabowo yang kalah dalam pertarungan pun menghormati putusan yang diambil 9 hakim.
"Ini sudah final jadi diharapkan semua pihak menghormati putusan MK ini," imbuhnya.
Ke depan tidak ada lagi kegaduhan yang timbul di masyarakat akibat polemik hasil Pilpres 2019 ini. "Putusan MK telah mengakhiri perselisihan itu," katanya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim