PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengikuti jejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) soal pemolesan laporan keuangan tahun 2018.
Manajemen BEI dalam keteranga resminya menyatakan jika setelah dilakukannya penelaahan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya atas penyajian Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada maskapai penerbangan nasional tersebut.
Baca Juga: Poles Laporan Keuangan, OJK Beri Sanksi Bertubi-tubi ke Garuda
BEI pun meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan tanggal 26 Juli 2019, atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
Kemudian, Garuda Indoensia diminta untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim perseroan per 31 Maret 2019.
Baca Juga: Wadaw! Kemenkeu: Audit Keuangan Garuda Tak Sesuai Standar, Sanksinya?
Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim GIAA, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri