Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan calon presiden-wakil presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Dengan ditolaknya seluruh gugatan pasangan calon 02, maka Jokowi-Ma'ruf melenggang menjadi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Saat ini, petahana juga sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2019.
"Kalau selama ini beliau mengatakan apa pun keputusannya kalau itu produk hukum harus dihormati dan dihargai," kata Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro saat berbincang dengan Okezone, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Rizieq Shihab Batal Pulang ke Indonesia
Ketua Bantuan Hukum FPI itu mengatakan, putusan MK sifatnya final dan mengikat. Karena itu sudah selayaknya putusan tersebut dihormati dan dihargai. Habib Rizieq, kata Sugito, sangat mengerti mengenai hal itu.
"Bagaimana pun ini keputusan MK. Ada kekecewaan ada ketidakpuasaan terhadap pertimbangan hukumnya itu iya. Tapi karena ini sudah keputusan maka harus dihargai dan dihormati," ujar Sugito.
"Kalau pesan (untuk) umat Islam lebih khusus belum menyampaikan secara detail. Kemarin, saya tanyakan mengenai masalah keputusan MK, ya kalau itu sudah keputusan ya harus dihormati. Ini kan final and binding. Dan Habib Rizieq tahu itu," tuturnya.
Baca Juga: Istana Minta Bubarkan Demo Tak Berizin di MK
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil