Grab Indonesia masih mengulas dampak dari aturan denda pembatalan pesanan bagi konsumen yang masih diuji coba di dua kota, yakni Lampung dan Palembang.
Uji coba itu masih akan berlaku dua minggu lagi, tepatnya hingga 17 Juli 2019. Sementata uji coba dimulai sejak 17 Juni lalu.
"Kami masih review untuk hasil uji cobanya, jika sudah ada hasilnya, akan kami informasikan kembali," kata Head of GrabBike Grab Indonesia, Richard Aditya, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga: Buka Lounge Ketiga di TB Simatupang, Grab Gratiskan Cuci Motor Sampai....
Grab hanya memberlakukan uji coba aturan tersebut di dua kota sebab aturan tersebut memerlukan penyesuaian sebelum diterapkan secara keseluruhan.
Richard menyampaikan, "Kami menyeleksi kota untuk uji cobanya, karena ini bukan sesuatu yang mudah dipahami dan mudah diterima.
Rencana kebijakan itu bertujuan untuk memperlakukan pengemudi dan penumpang Grab secara adil. Di Singapura dan Malaysia pun, Grab menerapkan aturan serupa dengan besaran yang berbeda.
Baca Juga: Investor Grab Mau Bertemu Jokowi, Bahas...
"Beberapa hal kami lakukan, ada algoritma untuk fairness. Kami lihat respons masyarakat, tepat tidak pakai algoritma, fair tidak?" kata Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata dalam kesempatan yang berbeda.
Dalam masa uji coba itu, pesanan yang dibatalkan lebih dari lima menit setelah dibuat akan dikenakan denda Rp1.000 (GrabBike) dan Rp3.000 (GrabCar). Saldo OVO penumpang akan terpotong secara otomatis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti