Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera memberlakukan aturan tilang elektronik di sejumlah kota besar di Indonesia.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Lalulintas (Dirkamsel) Polri, Brigjen Pol Chrisnanda Dwilaksana, menjelaskan pemberlakuan tilang elektronik di Ibu Kota Jakarta masih tahap awal sehingga masih dikembangkan secara bertahap. Sistem tilang elektronik akan menjadi kebijakan bagi setiap direktorat lalu lintas seluruh Polda di Indonesia untuk menerapkan aturan itu termasuk di jalan tol.
"Kepolisian sedang mengembangkan sistem ini ke seluruh Indonesia," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Ia menegaskan, tilang elektronik berlaku bagi siapa pun termasuk masyarakat, aparat penegak hukum, maupun pejabat negara karena pelanggar aturan lalu lintas akan terekam melalui kamera.
Baca Juga: Andalkan Pengalamannya, Eks Kabareskrim Polri Ikut Daftar Capim KPK
"Jadi tilang elektronik atau ETLE berlaku bagi siapa saja yang melanggar lalu lintas begitu tertangkap kamera langsung tercatat. Ini salah satunya juga untuk keadilan, kita tidak peduli siapa pun itu," katanya.
Menurutnya, budaya tertib lalu lintas berlaku bagi seluruh pengguna jalan. Sedangkan, kesadaran tertib berlalu lintas disebabkan tiga hal, karena sadar pentingnya tertib berlalu lintas, tidak ada peluang untuk melanggar, dan penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih.
Apalagi jumlah korban kecelakaan lalu lintas sudah cukup tinggi dan masalah kemacetan termasuk kategori parah yang disebabkan pelanggaran dilakukan pengguna jalan. Melalui tilang elektronik, Chrisnanda mengharapkan muncul kesadaran tinggi berlalu lintas dari pengguna jalan, tanggung jawab, peka, dan peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: