Peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan jaringan optik di Jawa Barat belum terbentuk secara utuh. Untuk itu, banyak penyedia jasa jaringan optik yang serampangan baik dalam mekanisme penyediaan hingga layanan terhadap masyarakat.
Menurut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H Tate Komarudin mengatakan, permasalahan tersebut mencuat karena belum adanya regulasi tentang perkabelan dengan jaringan optik. Untuk merapikan itu semua perlu dibuatkan perda guna mengikat kabupaten/kota agar seluruh jaringan dapat terintegrasi.
"Salah satu daerah yang belum memiliki perda tentang perkabelan adalah Pemerintah Daerah Cirebon," katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga: DPRD Jabar Inisiasi Raperda Pusat Pasar Distribusi
Tate menyebutkan melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) setempat, Kota Cirebon belum juga mewujudkan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang akan mengelola fiber optik (FO).
"Padahal sejak dibangun FO di daerah ini, pembentukan BLUD sudah direncanakan," ujarnya.
Adapun, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Diding Saefudin Zuhri mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar Diskominfo terlebih dulu membuat perencanaan yang matang sebelum mengajukan pembentukan BLUD. Sebab, tanpa adanya potensi pemasukan daerah, maka mustahil BLUD bisa dibentuk. Karena itulah, sampai saat ini Diskominfo belum mengajukan pembentukan BLUD.
Baca Juga: Tingkatkan Produksi Ikan Nila, Jabar Harus Terapkan Bioflok
“Harus dipastikan potensi pendapatannya, barulah BLUD dibentuk. Sebab tak ada artinya dibuat BLUD, kalau tidak ada potensi pendapatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Diskominfo Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan, Kota Cirebon sudah memiliki infrastruktur pasif 40% ada adapula infrastruktur yang harus ditata selama 2 tahun untuk menginisiasinya. Sistem yang dilakukan di Diskominfo Kota Cirebon ini menggunkan B To B dengan Perusahaan Daerah & BUMD Telematika.
“Karena dengan menggunakan sistem ini lebih mudah,” ujarnya.
Sedangkan, kendala di Diskominfo Kota Cirebon yaitu Perwal dan Pergub yang tidak mengikat, dan berharap agar menjadi satu kesatuan Komando di dalam kebijakan/Regulasi. Bukan hanya itu, kebutuhan Pemerintah Kota Cirebon yaitu Lubang Ducting yang memadai.
“Untuk menunjang selain regulasi pemerintah, juga sarananya itu sendiri atau pengadaan lubang ducting,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil