Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fintech Jangan Sembarangan Akses Data Pribadi, Bisa Disemprot OJK

Fintech Jangan Sembarangan Akses Data Pribadi, Bisa Disemprot OJK Petugas memperlihatkan KTP elektonik (E-KTP) dan Kartu Identitas Anak saat rilis operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar pembuatan dokumen kependudukan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Jumat (2/11/2018). Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jember melakukan OTT terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember Sri Wahyuniati dan seorang pengepul uang dari calo, dengan barang bukti Rp.10.100.000 dan 236 dollar Singapura. | Kredit Foto: Antara/Seno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya telah memberlakukan aturan pembatasan bagi perusahaan financial technology (fintech) dalam mengakses data-data pribadi dari pengguna.

Baca Juga: Pandi Indonesia Pialang Asuransi Resmi Kantongi Izin OJK

"Kita hanya batasi mereka untuk bisa akses kamera, mikrofon, lokasi, dan Imei," kata Indra Prabowo selaku Staf Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Financial Technology OJK dalam acara seminar di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa peraturan yang telah ada sejak awal 2019 itu dibuat untuk melindungi pengguna fintech dari penyalahgunaan data pribadi untuk keperluan yang tidak bertanggung jawab.

"Saya sendiri pernah diteror oleh penagih hutang, padahal saya tidak pernah meminjam uang melalui fintech," kata dia.

Dengan adanya aturan tersebut perusahaan fintech lending tidak lagi bisa mengakses sembarang data penggunanya.

"Ketika kita ambil data seseorang harus bisa dijelaskan untuk apa data tersebut digunakan," imbuhnya.

Dia juga meyakinkan bahwa perusahaan fintech resmi yang terdaftar oleh OJK memiliki kemungkinan yang kecil untuk mencuri data pribadi pengguna karena sudah mengantongi standar indeks KAMI dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta memperoleh Sertifikat ISO-270001.

Meski demikian peraturan ini bersifat sementara sampai nanti disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi.

"Langkah yang OJK ambil sedikit ekstrim sementara ini, sampai UU Perlindungan Data Pribadi diterbitkan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: