Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Cara Daftarkan Bisnis Kulinermu Jadi Partner Go-Food

Begini Cara Daftarkan Bisnis Kulinermu Jadi Partner Go-Food Mitra UMKM Go-Food Festival GBK Dipilih dari Analisis Big Data  | Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkembangan digital saat ini memberikan kemudahan untuk sektor bisnis. Salah satunya adalah bisnis kuliner. Mulai dari produk makanan ringan, berat, hingga minuman. Mengapa demikian?

Pasalnya, untuk menjalankan bisnis kuliner saat ini tak lagi memerlukan toko fisik. Saat ini pebisnis kuliner dimudahkan dengan menjual online melalui platform pemesanan makanan melalui ojek online, misalnya Go-Food.

Namun, masih banyak pebisnis yang belum mengetahui bagaimana caranya terdaftar sebagai partner Go-Food. Supaya kamu tak lagi bingung, berikut Warta Ekonomi jelaskan caranya:

Baca Juga: Go-Jek Targetkan Profit Lewat Go-Food dan Go-Pay

1. Install Aplikasi

Pertama, install aplikasi Go Biz dengan gawai pintar yang akan digunakan untuk bisnis kuliner melalui apps store. Selanjutnya, buka aplikasi dan pilih pendaftaran Go-Food dan klik daftar sekarang.

2. Lengkapi Data Usaha Restoran

Kedua, pelaku usaha harus melengkapi data usahanya, seperti email usaha, nomor kontak, dan lokasinya outlet yang ingin didaftarkan dan klik buat akun.

Selanjutnya, Go-Food akan mengirimkan kode verifikasi atau OTP melalui pesan singkat sms untuk verifikasi data.

Kemudian, pendaftar kembali mengisi detail informasi usaha dan memasukkan titik lokasi restoran yang akan didaftarkan dengan koordinat Google Maps. Jika sudah lengkap dan sesuai, maka klik konfirmasi dan simpan.

Baca Juga: Gokil, Go-Food Berpotensi Cetak Jutaan Lapangan Kerja

3. Lengkapi Data Pemilik

Ketiga, pelaku usaha wajib mengisi data pribadi untuk keperluan pendaftaran. Mulai dari nomor telepon pemilik usaha, foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), foto Buku Rekening Bank.

Beberapa dokumen tersebut dilakukan guna mengirimkan dana hasil penjualan yang akan langsung di transfer Go-Food kepada pemilik resto.

Akan tetapi jika tidak memiliki rekening bank, pemilik resto bisa  menggunakan rekening bank berbeda dengan pemilik restoran, dengan syarat surat kuasa antara kedua belah pihak.

Jika berkas pendaftaran lengkap, klik simpan data.

4. Pilih Skema Pajak dan Tarif Layanan

Tahapan berikutnya adalah, pelaku usaha diminta memilih skema pajak dan tarif layanan yang berlaku pada resto atau usahanya. Pilih apakah tidak ada tambahan pajak atau maksimal pengenaan pajak 10 persen setiap produk yang dijualnya.

Tahap akhir, ppendaftar diminta membaca baca syarat dan ketentuan menjadi artner Go-Food, jika setuju. Terakhir, pilih kirim data usaha, dan proses pendaftaran selesai dilakukan.

Baca Juga: 3 Alasan Ini Bikin UMKM Pilih Go-Food daripada GrabFood

Tunggu proses pendaftaran apakah diterima atau ditolak dalam jangka waktu tertentu, jika diterima pemilik usaha akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan dan melakukan aktivasi restoran pada aplikasi Go-Biz.

Setelah aktivasi, pemilik usaha bisa melengkapi profil restorannya, mulai dari jam operasional, menu yang akan dijual, hingga harga produk yang dijual.

Jika pendaftaran ditolak, maka pelaku usaha diminta untuk memperbaiki data yang tidak sesuai.

Semua proses pendaftaran merchant Go-Food hingga aktivasi restoran tidak dikenakan biaya atau gratis, hanya saja, pelaku usaha memberikan biaya bagi hasil sebesar 20 persen dari hasil penjualan merchant setiap harinya kepada Go-Food.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: