Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis 2 Tahun Penjara, TKN: Efek Kebohongan Ratna Luar Biasa

Divonis 2 Tahun Penjara, TKN: Efek Kebohongan Ratna Luar Biasa Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kampanye Nasional (TKN) mendukung majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet terkait hoaks penganiayaan terhadapnya. Itu karena kebohongan Ratna Sarumpaet menyebabkan efek luar biasa.

“Efek horizontal yang terjadi jika sampai kebohongannya tidak terungkap sangat dahsyat bagi perubahan peta politik,” ucap Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Irma Suryani Chaniago kepada Okezone di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Divonis 2 Tahun Bui, Kok Bang Fahri Samakan Kasus Ratna Sarumpaet dengan Baiq Nuril?

Baca Juga: Ratna Divonis 2 Tahun Penjara, TKN Bilang: Jangan Pakai Kebohongan untuk Politik

Irma menilai, hoaks Ratna tersebut bisa saja mengarah pada perpecahan bangsa. Itu lantaran Ratna sempat mengakui dianiaya orang tak dikenal hingga akhirnya ramai di publik, meski akhirnya ia mengakui bahwa penganiayaan itu hanyalah kebohongan.

“Yang mengarah pada perpecahan dan berdampak pada hancurnya persatuan dan kesatuan bangsa,” ucap Irma.

Ia berharap Ratna dapat tabayun menerima vonis yang diberikan majelis hakim tersebut, meskipun memang berat.

Tabayun dalam menyikapi masalah bangsa,” tukasnya.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 lantaran kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Joni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.

Meski begitu, vonis yang diberikan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu menuntut Ratna enam tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: