Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menandatangani revisi rencana pengembangan (PoD) Blok Masela, setelah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah potensi korupsi dalam pengembangan blok yang memiliki investasi besar dan penggunaan kontrak bagi hasil (PSC) cost recovery tersebut.
Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: HoA Blok Masela Diteken, Nilai Investasinya Terbesar Sejak 5 Dekade!
"Kemarin kami mesti klarifikasi ke KPK. Ada beberapa hal yang menjadi concern KPK, ada beberapa yang sudah diklarifikasi, ada beberapa yang dalam implementasinya harus kami awasi, misal procurement. Dengan KPK sudah selesai, (PoD) sudah ditandatangani oleh Pak Menteri," jelas Dwi Soetjipto.
Dwi menyampaikan, revisi PoD ini sudah disetujui Menteri ESDM sesuai rekomendasi dari SKK Migas. "Karena ini investasi besar, nanti Pak Menteri akan lapor Presiden, secara detailnya Pak Menteri akan sampaikan," imbuhnya.
Pemerintah tidak menunda lama, setelah SKK Migas dan Inpex menandatangani head of agreement (HoA) pada 16 Juni lalu, kini PoD yang dibuat berdasarkan HoA tersebut telah siap dieksekusi dan langkah selanjutnya dalam pengembangan Blok Masela ini adalah final investment decision (FID).
"FID-nya mereka akan langsung proses, sesuai schedule satu tahun lagi (selesai)," pungkas Dwi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti