Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengawal tahanan Idrus Marham berinisial M mengakui menerima Rp300 ribu saat mengawal Idrus berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada 21 Juni 2019.
Baca Juga: Pengacara Sesalkan Ombudsman Tuding Idrus Marham Pelesiran
"Kita periksa orangnya sudah mengakui 'betul pak saya ambil Rp300 ribu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Syarif menyatakan pemberian uang Rp300 itu digunakan saudara M untuk membeli kopi.
"Dua hari lalu sudah ditanyain, 'betul pak dipakai untuk beli kopi'. Jadi, kalau lihat videonya (dari CCTV) agak jelas di pinggir ambil (uang). Setelah itu dia pergi, Pak Idrus masih makan. Mungkin dengan uang itu dia beli kopi," ucap Syarif.
Lebih lanjut, Syarif juga menyatakan bahwa lembaganya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pemberi uang terhadap M tersebut.
"Kami akan lihat karena penyelidikannya menyeluruh dan kami ingin tanyakan juga yang memberi uang itu, kami belum periksa," ungkap Syarif.
Direktorat Pengawasan Internal KPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan Idrus yang izin berobat.
Pimpinan KPK memutuskan M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait.
Sebelumnya, berdasarkan temuan Tim Ombudsman dari bukti salinan rekaman CCTV (kamera pengawas) menunjukkan bahwa saudara M tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap Idrus Marham dan tidak dapat bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Idrus Marham.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: