Mantan ketua KPK, Antasari Azhar, menyebut formasi pimpinan KPK saat ini melanggar Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Formasi pimpinan 2014 - 2019 tak memuat dari unsur Penuntut Umum.
"Susunan pimpinan KPK yang sekarang ini melanggar undang-undang," kata Anasari dalam sebuah diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Antasari menyoroti pasal 12 UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut berbunyi, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
Baca Juga: 4 Capim KPK Gugur, Alasannya Nano-Nano!
Formasi pimpinan saat ini diketahui tidak ada yang berasal dari unsur Penuntut Umum. "Yang sekarang, unsur jaksa siapa?" ujar Antasari Azhar.
Untuk diketahui, saat ini, Pimpinan KPK diketuai oleh Agus Rahardjo. Agus dibantu oleh empat komisioner, yakni Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode Muhammad Syarif.
Unsur penyidik sudah terpenuhi dengan adanya Basaria Pandjaitan yang berpengalaman sebagai penyidik kepolisian. Namun, unsur kejaksaan tidak tampak dalam formasi pimpinan KPK saat ini.
Baca Juga: Capim KPK Jalani Uji Kompetensi, Ini Sederet Tes yang Dilalui
Untuk formasi calon pimpinan KPK berikutnya, Antasari pun berpesan pada Panitia Seleksi (Pansel) KPK agar tidak mengulangi formasi pimpinan KPK yang tidak melibatkan unsur penuntut umum. Adanya penyidik dan penuntut umum, kata Antasari, membuat kinerja kolektif pimpinan KPK semakin maksimal.
"Pesan saya untuk Bu Yenti (Ketua Pansel KPK), jangan sampai terjadi lagi," ujar Antasari Azhar menegaskan.
Pendaftaran capim KPK ditutup pada 5 Juli dengan berbagai latar belakang pendaftar. Dari total 384 pendaftar, pansel mengumumkan 192 pendaftar lulus seleksi administrasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: