Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menilai calon pimpinan KPK harus bisa membedakan perbuatan melawan hukum dan perbuatan menyalahgunakan wewenang.
Baca Juga: Capim KPK, Antasari Azhar Titip Pertanyaan buat Komisi III DPR
"Lebih baik mencari pekerjaan yang lain saja," kata Antasari di DPR.
Selain itu, Antasari juga mengkritik kerja pimpinan KPK periode 2015-2019 saat ini yang dinilai lebih mengutamakan penindakan dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Antarasari menyatakan, kurang sepaham dengan istilah OTT, ia lebih suka dengan istilah tangkap tangan (TT).
"Karena dalam UU KPK tidak ada OTT, dalam undang-undang mengatur perkara tangkap tangan, bukan OTT," katanya lagi.
Menurut dia, dalam tindakan TT tersebut, seharusnya KPK dapat memilah-milah kasusnya, apakah kasus suap menyuap, kasus pemerasan oleh pejabat, atau gratifikasi.
"Jangan semuanya disebut OTT, dan kemudian diberikan rompi kuning," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: