Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Aset di atas Rp1 Triliun Harus Bayar Premi Restrukturisasi Perbankan

Bank Aset di atas Rp1 Triliun Harus Bayar Premi Restrukturisasi Perbankan Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dana Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) akan segera diatur pemerintah melalui penerbitan peraturan pemerintah. Adapun dana resolusi ini (resolution fund) ini akan ditarik kepada semua bank yang ada di Indonesia, kecuali bank perkreditan rakyat (BPR) yang asetnya di bawah Rp1 triliun.

Premi yang dibayarkan tersebut akan digunakan lagi kepada perbankan untuk membantu bank-bank yang mengalami krisis dan berisiko sistemik. Walaupun sebenarnya dengan adanya dana tersebut juga belum tentu cukup untuk program restrukturisasi perbankan. Oleh karena itu, harapannya perbankan secara bersama-sama turut menjaga stabilitas perbankan nasional.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah, ada grace period (masa tenggang) untuk pembayaran premi sejak peraturan dikeluarkan.

"Ada waktu jeda selama 3 tahun dari peraturan dikeluarkan perbankan bayar premi dana resolusi itu. Dan pada tahun keempat, bank baru berkewajiban membayarkan preminya," ujarnya kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Baca Juga: Pentingnya 3 Lines of Defense Bagi Fintech dan Perbankan Digital

Adapun besarnya premi yang bakal dibayarkan perbankan pada rentang 0% hingga 0,007% dari aset perbankan. Bank-bank yang akan diwajibkan membayarkan premi tersebut adalah bank-bank yang memiliki aset di atas Rp1 triliun.

Saat ini peraturan yang memayunginya masih menunggu persetujuan dari Presiden. Nantinya peraturan ini akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan berlaku pemungutannya pada tahun keempat setelah PP tersebut disetujui dan dirilis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Arif Hatta
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: