Fraksi Partai Gerindra di DPRD Depok mempertanyakan belum disahkannya perda anti-Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender/transeksual (LGBT). Paripurna tersebut dalam rangka Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan Tahun 2019.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD Depok, Hamzah, dalam rapat paripurna yang digelar Jumat 19 Juli 2019. Tak hanya itu, dia juga meminta, Perda RT/RW serta Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) segera disahkan.
Baca Juga: Ditanya Ijtimak Ulama IV untuk Dukung Jokowi, PA 212: Rezim Pendukung LGBT!
"Intruksi ketua sidang saya ingin usulkan agar perda anti-LGBT dan RT RW serta LKK segera disahkan," kata Hamzah.
Hamzah melanjutkan, usulan terkait perda tersebut sudah lama diusulkan dan telah didukung oleh tujuh fraksi dan sudah seharusnya disahkan.
"Kami dari Gerindra meminta segera disahkan," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Depok, Muhammad Idris mengatakan, belum disahkannya perda anti LGBT disebabkan karena belum ada kajian yang komprehensif.
Baca Juga: Wah, 200 Perusahaan Besar AS Mendukung LGBT
"Kita kajian dulu, karena kajiannya tidak lengkap dan tidak komprehensif termasuk juga aturan perundangan di atas kan itu juga dilihat," katanya.
Dijelaskan Idris, perda tentang LGBT muncul pada saat dikeluarkan surat edaran tentang pembatasan aktivitas LGBT setelah itu disuarakan di DPRD.
"Edaran saya dulu itu termasuk pembatasan aktivitas LGBT. Itu saya dulu keluarkan, dan itu dewan langsung respons masalah itu kan sinergi itu. Tinggal kita lihat kajian seperti apa," paparnya.
Dia juga menegaskan, bahwa dirinya tidak ingin mengatakan penting dan tidak terkait perda tersebut. Sebab harus ada kajian yang lebih dalam.
"Penting dan tidak penting hal itu nanti kita lihat, pada saat kajian baru saya bisa katakan penting dan tidak penting," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih