Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, angkat bicara mengenai calon anggota DPD asal NTB, Evi Apita Maya, yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan kepada Evi itu dilayangkan karena dinilai foto yang dipasang di surat suara berbeda dengan wajah aslinya.
"Tidak ada masalah. Pokoknya foto yang dia (Evi) serahkan kita anggap itu dia. Kan kami enggak hafal wajah orang satu persatu," ujar Arief di Kantor KPU, Sabtu, 20 Juli 2019.
Baca Juga: Gugat Foto Editan, Evi Tuding Farouk Dapat Bisikan dari Anak Buahnya
Arief menyerahkan sepenuhnya permasalahan Evi tersebut kepada MK. Arief memilih menunggu hasil putusan MK atas gugatan kepada Evi tersebut.
"Sekarang kan sedang disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Ya kita tunggu saja putusan Mahkamah Konstitusi," papar Arief.
Arief menerangkan di Pemilu 2019 belum ada aturan foto bagi peserta pemilu. Arief mengungkapkan KPU pernah akan membuat aturan foto namun urung dilakukan.
Baca Juga: Dituduh Lolos DPD Karena Foto Editan, Evi: Seolah Saya Buruk Rupa?
Arief menambahkan sempat ada wacana bagi peserta Pemilu 2019 untuk pengambilan gambar yang akan dipasang di surat suara dilakukan di kantor KPU. Hanya saja, wacana itu batal disahkan karena dianggap justru akan merepotkan KPU sendiri.
"Tapi setelah kita timbang-timbang, itu merepotkan banyak pihak. Merepotkan KPU, merepotkan mereka (peserta pemilu). Kemudian nanti jangan-jangan kalau fotonya enggak bagus KPU yang dituduh. 'Kok foto saya jadi enggak bagus'. Misalnya gitu. Akhirnya kita gak jadi atur itu," tutur Arief.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri