Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap akan mengusut mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA Grup), Soetikno Soedarjo, terkait kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce.
Penyelidikan dilanjutkan meskipun lembaga antirasuah di Inggris, yaitu Serious Fraud Office (SFO), memberhentikan investigasi terhadap oknum-oknum pejabat di Rolls-Royce.
Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah menjelaskan, sejatinya kasus pokok yang mendera korporasi Rolls-Royce sudah mendapat vonis yakni berupa hukuman denda. Investigasi yang dihentikan oleh pejabat SFO, seperti diberitakan media internasional, yakni mengenai dugaan tindak pidana oleh oknum-oknum pribadi di Rolls-Royce.
"KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang saat ini berjalan di KPK. Jadi penyidikan tetap berjalan, bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," kata Febri dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Rabu, 24 Juli 2019.
Ditambahkan Febri, pada kasus suap tersebut, Rolls-Royce secara korporasi atau perusahaan telah mengaku bersalah, dan setuju membayar denda sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Inggris. Sehingga, ditekankan Febri, tidak ada konsekuensi yuridis terhadap perkara yang ditangani KPK terhadap Emirsyah dan Soetikno.
Menurut Febri, terkait sikap dengan bagaimana diambil oleh SFO terhadap invididu-individu di Rolls-Royce tentu berada di luar yuridiksi KPK dan merupakan kewenangan SFO sepenuhnya.
"Intinya itu perkara yang dihentikan SFO adalah terhadap individu-individu di perusahaan Rolls-Royce (RR), sedangkan kasus pokoknya telah diproses, yaitu pertangungjawaban korporasi RR. Korporasi juga sudah dijatuhi vonis denda sebagaimana disampaikan oleh pihak SFO dan disebut dalam pemberitaan tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, diwartakan oleh BBC, yang dikutip sejumlah media nasional, mengabarkan bahwa SFO telah berhenti menginvestigasi Rolls-Royce terkait kasus suap pejabat di PT Garuda Indonesia. Pada perkara di KPK, Emirsyah Satar dan Soetikno dijerat penyidik lantaran diduga menerima suap dari Rolls-Royce terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Nilai suapnya sekitar 4 juta dollar Amerika Serikat. (ren)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: