PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menambah jangka watu penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham 10 perusahaan yang membangkang.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Adi Pratomo Aryanto mengatakan bahwa ke 10 perusahaan tersebut hingga saat ini belum kunjung menyampaikan laporan keuangan per 31 Maret 2019 serta belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
“Berdasarkan pantauan kami hingga 29 Juli 2019 ada 10 perusahaan tercatat yang belum menunaikan kewajibannya. Sehingga Bursa memperpanjang suspensi efek untuk 10 perusahaan tercatat tersebut,” katanya, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga: Disuspensi Berkali-Kali, Nasib SUGI Tak Mujur!
Adapun, perusahaan yang suspensinya diperpanjang lantaran tak menyampaikan laporan keuangan Maret 2019 yakni, PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX).
Sementara, ke 9 perusahaan tercatat yang disuspensi karena belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Maret 2019 serta belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut, antara lain:
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)
- PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)
- PT Bakrieland Development Tbk (ELTTY)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI)
- PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)
- Evergreen Invesco Tbk (GREN)
- PT Nipress Tbk (NIPS
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: