Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Bakal Kejar Proyek CMIT atas Kasus Korupsi Bakamla

KPK Bakal Kejar Proyek CMIT atas Kasus Korupsi Bakamla Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.

Baca Juga: Awasi Sistem Komunikasi Kabel Laut, Telkom Indonesia Gandeng Bakamla

"Saya sudah sampaikan kemungkinan besar korporasinya juga akan kita tuntut untuk mengembalikan keuangan negara, mungkin pidana korporasinya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Pada hari ini KPK mengumumkan penetapan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau "Backbone Coastal Surveillance System" pada Bakamla RI Tahun 2016.

Keempat terrsangka tersebut adalah Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Ma'ruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan, dan Rahardjo Pratjihno (RJP) selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (PT CMIT), dan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla.

Keempatnya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.

"Dari kontrak Rp170,57 miliar, kerugian negara diperkirakan Rp54 miliar dengan modusnya 'mark up', yaitu meninggikan harga yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa. Apakah dari Rp54 miliar itu semua dinikmati korporasi atau ada PPK atau panitia lelang yang menerima kita lihat aliran uang ke siapa saja yang turut menikmati kerugian negara ini," kata Alexander.

Menurut Alexander, berdasakan pengalaman KPK, dalam pengadaan barang dan jasa suatu korporasi bila sudah ditemukan melakukan korupsi untuk mendapatkan suatu proyek pengadaan kegiatan sebelumnya juga diperoleh dengan cara yang sama.

"Jadi tidak tertutup kemungkinan korporasi tadi yang sudah ditetapkan sebagai pemenang juga melakukan atau mengerjakan proyek yang lain. Jadi PR kami di KPK adalah untuk melihat kegiatan di proyek-proyek yang lain itu," ujar Alexander.

Artinya KPK akan mendalami juga proyek-proyek lain yang didapat oleh PT CMIT di Bakamla sebelumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: