Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Solusi Atasi Defisit BPJS, Kok Wapres dan Kemenkeu Beda Suara?

Solusi Atasi Defisit BPJS, Kok Wapres dan Kemenkeu Beda Suara? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) saat melakukan Konferensi Pers terkaiat ABPN KiTa Edisi Agustus di Kantor Dirjen Pajak, Selasa (14/8) | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bangkalan -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengoptimalkan penggunaan dana kapitasi yang dialokasikan kepada pemda sebagai solusi mengatasi defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga: Limbung Tanggung Defisit, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik

Hal itu berbanding dengan saran, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyarankan untuk menaikkan premi bulanan.

"Nanti kita lihat dulu 'policy making'-nya (kenaikan premi) seperti apa. Dana kapitasi kan masih banyak. Arahan Pak Wapres kan bagaimana DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) itu harus tidak hanya di pusat, tapi juga dengan pemda," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.

Menurut Mardiasmo, upaya pertama yang harus dilakukan adalah dengan mendorong pemerintah daerah untuk menghitung kembali dana kapitasi di setiap daerah. Penggunaan dana kapitasi di setiap daerah pasti tidak sama, karena pemda tentu tidak menginginkan semua masyarakatnya sakit, tambahnya.

"Aturannya kan BPJS Kesehatan memberikan dana kapitasi kepada puskesmas atau faskes, tapi ada satu daerah misalnya sudah dibayarkan oleh pemdanya karena mereka ingin jangan sampai masyarakatnya ada yang sakit. Berarti tidak perlu lagi dana kapitasi kan?" jelasnya.

Oleh karena itu, pendekatan oleh Pemerintah pusat kepada masing-masing pemda harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut. Apabila ada pemda yang dana kapitasinya dibebankan ke APBD, maka BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membayarkan biaya layanan kesehatan masyarakat daerah tersebut.

"Kalau pemdanya misalnya membayar 50 persennya untuk dana kapitasi, berarti kan yang dibayarkan BPJS tingggal sisanya. Jadi tergantung pemda masing-masing, different treatment," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016, dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: