700 Rumah Warga Palestina dan 6 Ribu Rumah Yahudi Akan Dibangun di Tepi Barat
Pemerintah Israel akan memberikan izin bagi warga Palestina untuk membangun rumah. Rumah yang akan dibangun setidaknya ada 700 unit di Tepi Barat, bersamaan dengan 6.000 pembangunan rumah warga Yahudi. Melansir BBC News, namun demikian, bisa dipastikan izin pembangunan rumah untuk yang belum dibangun atau 700 rumah warga palestinan yang sudah dibangun di Area C di Tepi Barat, desa-desa Palestina yang berdampingan dengan kawasan permukiman Israel dan dikendalikan Israel.
Menurut otoritas Palestina menegaskan bahwa pihaknya menolak pembangunan permukiman Yahudi atau pengendalian atas pembangunan rumah Palestina di Tepi Barat. Bahkan, keluarnya izin pembangunan rumah bagi warga Yahudi sama dengan "bukti mentalitas penjajahan Israel yang mengabaikan semua resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, hukum internasional, dan kesepakatan-kesepakatan yang sudah ditandatangani".
Menurut hukum internasional, kawasan permukiman Israel yang ada di Tepi Barat tergolong ilegal. Meski demikian, pemerintah Israel membantahnya. Izin pembagunan diputuskan menjelang kedatangan utusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Jared Kushner, menantu Trump. Kushner terlihat berada di Yordania pada Rabu (31/07) dan segera bertolak ke Israel sebagai bagian dari rangkaian kunjungan ke Timur Tengah. Kushner datang karena utusan dalam upaya Gedung Putih dalam memediasi kesepakatan perdamaian antara Israel dan Palestina.
Menurut spekulasi yang berkembang di media Israel, ada pemberian izin pembangunan rumah warga Palestina di Tepi Barat sengaja diumumkan guna membantu Kushner membujuk negara-negara Arab datang ke pertemuan di AS.
Trump membuat warga Palestina geram dengan mengumumkan bahwa AS mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel pada 2017. Kemudian pada Maret lalu, Trump secara resmi mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan di Suriah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Abdul Halim Trian Fikri
Editor: Abdul Halim Trian Fikri