PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) atau yang lebih dikenal dengan AirAsia hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, mengatakan bahwa AirAsia telah mengabaikan Peraturan Bursa tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Menurutnya, Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda kepada AIrAsia atas belum terpenuhinya ketentuan tersebut dan memberikan waktu kepada perseroan hingga 30 Juni 2019.
Baca Juga: Akuisisi Citilink oleh AirAsia Masih Mandek
“Namun hingga batas waktu, perseroan belum memenuhi ketentuan tersebut,” Kata Goklas, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Alhasil, Bursa pun memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham AirAsia di seluruh pasar yang ada. “Suspensi dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan hari ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, harga saham AirAsia pada penutupan perdagangan akhir pekan lalu berada pada posisi Rp184 per saham. Apabila dilihat, saham AirAsia dalam sebulann ini sedang dalam tren penurunan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: